JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait keinginan bank sentral agar lebih mudah mengatur pengelolaan moneter di tanah air, Bank Indonesia selaku otoritas moneter mengeluarkan kebijakan baru berupa pengaturan profil jatuh tempo instrumen Sertifikat BI atau SBI dan jadwal lelang SBI.

Dalam siaran persnya, BI memaparkan bahwa penyempurnaan operasi moneter dilakukan melalui beberapa perubahan. Pertama, BI mengubah frekuensi lelang dari semula seminggu sekali menjadi satu bulan sekali. "Hal ini diharapkan bisa mendorong bank agar mengelola likuiditasnya dalam rentang waktu yang lebih panjang," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah.

Kedua, terkait dengan profil jatuh tempo. BI akan mengurangi SBI bertenor satu bulan secara bertahap dan mengutamakan penyerapan ekses likuiditas rupiah menggunakan SBI bertenor tiga bulan dan enam bulan. "Pasar uang yang berfungsi dengan baik dapat mendukung pelaksanaan operasi moneter sehingga mampu meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. Dengan demikian, perpanjangan profil jatuh tempo SBI diharapkan dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan (financial deepening) dan meningkatkan efektivitas operasi moneter," ungkap pejabat sementara Gubernur BI, Darmin Nasution.

Kebijakan ini akan efektif berlaku mulai Juni 2010. BI memberlakukan masa transisi selama tiga bulan mulai tanggal 10 Maret ini. Selama masa transisi, BI akan mengatur tenor penyerapan likuiditas sehingga jatuh temponya dapat disesuaikan pada minggu kedua setiap bulannya. (Ruisa Khoiriyah/Kontan)