-
Impor Ilegal dari China
KOMPAS.com - Dengan diberlakukannya Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China mulai awal tahun 2010, arus penyelundupan barang dari China ke Indonesia diyakini akan hilang. Perdagangan bebas akan membuka secara terang benderang seberapa besar nilai barang selundupan dari China yang masuk ke Indonesia selama ini.
Mencari bukti tentang barang selundupan seperti berurusan dengan hantu, antara ada dan tiada. Secara de facto, barang-barang selundupan ini benar ada dan berita-berita tentang barang-barang tidak resmi pun sering muncul di media massa. Akan tetapi, data akurat tentang besaran perdagangan selundupan tidak pernah ada karena statusnya memang ilegal.
Salah satu cara untuk melihat ada tidaknya indikasi perdagangan ilegal, yaitu perdagangan yang tidak tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS), bisa didapat dari perbedaan angka neraca perdagangan antarnegara.
Dengan konsep pencatatan yang secara umum sama antarnegara, seharusnya laporan nilai barang yang diekspor dari, katakanlah, negara A ke negara B sama dengan angka catatan impor negara B. Begitu juga dengan statistik ekspor dari negara B ke A.
Ambil contoh neraca perdagangan antara Indonesia dan China. Data versi statistik di Indonesia dengan versi statistik bertaraf internasional seperti CEIC Data Company mencatat perbedaan yang sangat signifikan. Terdapat selisih impor dari China ke Indonesia sebesar lebih dari 2 miliar dollar AS per tahun selama periode 2004 hingga 2008.
Perbedaan ini yang kemudian menjadi tanda ada ”sesuatu”. Salah satunya adalah kemungkinan ada aliran impor ilegal asal China ke Indonesia.
Kondisi sebaliknya juga bisa terjadi. Terdapat perbedaan pencatatan data ekspor dari Indonesia ke China. Nilai barang yang diekspor oleh Indonesia tercatat selalu jauh lebih kecil dibandingkan dengan data-data dari pihak China. Hal ini menandakan ada aliran ekspor ilegal dari Indonesia ke China.
Hasil penelusuran Litbang Kompas menunjukkan, perbedaan data impor kemungkinan disebabkan oleh nilai impor barang ke Indonesia dicatat dengan nilai yang lebih rendah (undervalue) atau barang memang diselundupkan.
Perbedaan juga bisa terjadi karena ada praktik importasi dengan transit kapal (transhipment), ketika suatu barang yang akan diekspor ke negara lain ditransitkan terlebih dahulu di Indonesia, misalnya, sehingga seakan-akan barang diekspor dari Indonesia.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Slamet Sutomo menjelaskan, ketimpangan yang terjadi pada neraca perdagangan antara Indonesia dan China menunjukkan ada impor ilegal yang dilakukan melalui pelabuhan tidak resmi.
Bisa juga karena terjadi manipulasi dokumen impor, baik dari nama jenis barang, volume, maupun nilai barang.
Metode pencatatan
Kesamaan penghitungan atau pencatatan neraca perdagangan antardua negara sebenarnya juga bukan harga mati.
Ada toleransi perbedaan sebesar lima persen yang disebabkan oleh ketidakcocokan metode pencatatan atau karena faktor keterlambatan menghitung.
Akan tetapi, pada neraca perdagangan antara China dan Indonesia pada periode 2004 hingga 2007, perbedaan penghitungan itu mencapai 30 persen.
Baru pada tahun 2008 perbedaan itu turun menjadi 11 persen, tetapi tetap melebihi batas lima persen.
Penurunan pada tahun 2008 ini dapat pula dijelaskan karena ada perbaikan metode pencatatan statistik impor, dari Sistem Perdagangan Khusus (Special Trade System) menjadi Sistem Perdagangan Umum (General Trade System). Tujuan perubahan tersebut adalah agar sistem mampu menyamakan angka-angka dari kedua negara.
Dengan perubahan ini, impor barang yang bertujuan ke kawasan berikat, yang sebelumnya tidak dihitung, menjadi dihitung. Pada sistem sebelumnya, kawasan berikat dianggap sebagai luar negeri sehingga barang impor yang masuk ke kawasan ini tidak akan dicatat sebagai impor. Dengan sistem pencatatan yang baru ini, selisih perdagangan Indonesia dengan China mengecil, menjadi separuhnya.
Akan tetapi, masih terdapat 1,97 miliar dollar AS yang tetap berperan sebagai indikasi kehadiran barang-barang yang tidak resmi karena tidak terjelaskan.
Dampak dari membanjirnya barang selundupan jelas merugikan. Selain negara kehilangan pendapatan dari pajak, harga barang sejenis yang tidak resmi ini menjadi lebih murah dan meminggirkan barang buatan lokal.
Jepang dan Korea
Dengan berlakunya perjanjian perdagangan bebas (FTA), akankah impor ilegal dapat ditekan? Meski belum bisa dipastikan seratus persen turun, pengalaman perjanjian kerja sama antara Indonesia dengan Jepang dan Korea bisa memberi cerminan dan harapan.
Perbedaan pencatatan neraca perdagangan antara Indonesia dan Jepang sebesar 25 persen hingga 32 persen per tahun dalam periode 2004-2007. Adapun perbedaan pencatatan neraca perdagangan Indonesia dengan Korea lebih dari 40 persen per tahun dalam periode yang sama.
Pada tahun pertama setelah Indonesia melakukan perjanjian dengan Jepang melalui economic partnership agreement (EPA), yang menghasilkan tiga pokok persetujuan, yakni kerja sama peningkatan kapasitas industri, memfasilitasi perdagangan dan investasi, serta liberalisasi yang menghapus sebagian besar tarif bea masuk baik ke Jepang maupun Indonesia, ketimpangan angka antara dua catatan impor asal Jepang menyusut drastis.
Kondisi serupa juga terjadi setelah Indonesia yang merupakan bagian dari ASEAN melakukan perjanjian perdagangan bebas dengan Korea. Setelah sekitar setahun perjanjian diterapkan, selisih pencatatan impor dua negara ini menurun hingga 60 persen.
Penyusutan ketimpangan di negeri ginseng itu dan juga pengalaman dengan Jepang bisa jadi merupakan gambaran hilangnya insentif bagi pengusaha-pengusaha nakal yang melakukan impor ilegal.
Dengan perjanjian perdagangan bebas, mereka didorong untuk memilih jalan resmi karena rendahnya atau hapusnya tarif bea masuk. Bagi Indonesia, hilangnya impor ilegal dari China ini perlu menunggu waktu paling tidak selama setahun (atau lebih) untuk pembuktiannya. (LITBANG KOMPAS)
Posting Permissions
- You may not post new threads
- You may not post replies
- You may not post attachments
- You may not edit your posts
Forum Rules