Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menggagalkan penyelundupan puluhan meter kubik kayu hitam illegal ke Tawau Malaysia. "Kayu-kayu itu diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Berkah Mandiri," kata Kapolres Kutim AKBP Prasojo Wibowo di Sangata, Rabu (2/6/2010).

Kapal bermuatan kayu tanpa dokumen itu tertangkap di perairan Desa Batu Lepok, Kecamatan Karangan, Kutim, pekan lalu. Dua tersangka kasus ini adalah pemilik kayu, Fadli (28), warga Tali Asih, Kabupaten Berau dan nakhoda kapal, Rahman (30) warga kota Tarakan, Kalimatan Timur.

Beberapa Anak Buah Kapal (ABK) hanya dijadikan saksi atas peristiwa tersebut, kata Prasojo didampingi Kapolsek Sangkulirang AKP Andi Razak." Kapal dan kayu yang telah disita kini berada di Pelabuhan Maloy, Sangatta sementara dua tersangka ditahan di Polsek Sangkulirang," katanya.

Para tersangka, kata Andi, mengaku memperoleh kayu tersebut dari KM 60 Jalan Poros Kabupaten Kutim dengan Kabupaten Berau. Mereka membeli satu meter kubik kayu kayu hitam dengan harga Rp 3 juta.

Andi mengatakan, para tersangka mengaku baru pertama kali melakoni bisnis kayu ilegal itu. "Kayu itu rencananya akan dibawa ke Tawau, Malaysia melalui Berau kemudian ke Tarakan dan Nunukan," katanya. Di Tawau, harga kayu itu bisa 10 kali lipat dibandingkan dengan harga di daerah itu.



kompas